JTM (Jamiyyah Tarbiyatul Mubtadi'in) adalah anak lembaga dari Pondok Putra Pesantren Fathul Ulum yang menaungi kegiatan ekstrakulikuler santri-santri Tarbiyyah. Kegiatan itu dilakukan setiap satu minggu sekali meliputi kegiatan Ubudiyyah, Dibaiyyah dan Khitobiyyah. Didalam Ubudiyyah sendiri ditekankan pada pemahaman dan praktek.
KITAB SALAF INDONESIA
Melestarikan Khasanah keilmuan Salaf
Rabu, 03 Juni 2020
Makalah Ubudiyyah JTM (PP. Fathul 'ulum Kwagean) Pare Kediri
JTM (Jamiyyah Tarbiyatul Mubtadi'in) adalah anak lembaga dari Pondok Putra Pesantren Fathul Ulum yang menaungi kegiatan ekstrakulikuler santri-santri Tarbiyyah. Kegiatan itu dilakukan setiap satu minggu sekali meliputi kegiatan Ubudiyyah, Dibaiyyah dan Khitobiyyah. Didalam Ubudiyyah sendiri ditekankan pada pemahaman dan praktek.
Kamis, 16 Juni 2016
Kreasi Santri Drama Kolosal PP Fathul Ulum Kwagean Kediri
Kreasi Santri yang diadakan setiap tahunnya di PP. Fathul Ulum Kwagean Kediri adalah agenda tahunan yang dilaksanakan pada saat Haflah Akhirussanah, kegiatan ini adalah serangkaian acara yang ikuti oleh semua santri.
Selain bertujuan untuk hiburan, kegiatan ini juga bermanfaat untuk pengembanggan kreatifitas santri-santri.
Sabtu, 11 Juni 2016
Kalender Kwagean 2017
Ready, Kalender KWAGEAN 2017 M.
Ayo berkhidmah dengan mengenalkan Kwagean ke seluruh plosok Nusantara
Bagi yang berminat silahkan hub kami
Ayo berkhidmah dengan mengenalkan Kwagean ke seluruh plosok Nusantara
Bagi yang berminat silahkan hub kami
Senin, 06 Juni 2016
Minggu, 05 Juni 2016
Jadwal Pengajian Bulan Romadlon 1437 H
Bagi santriwan santriwati dimanapun berada, diberitahukan bahwasanya di PP FU kwagean selama bulan Romadlon akan mengadakan pengajian kilatan.
Monggo ngaji ben dadi Aji
Monggo ngaji ben dadi Aji
Sabtu, 04 Juni 2016
Panduan Qowaidul 'Ilal
إِذَا
تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ
وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةِ مُتَّصِلَةٍ فِى كَلِمَتَيْهِمَا اُبْدِلَتَا اَلِفًا
مِثْلُ : "صَانَ وَبَاعَ " اَصْلُهُ "صَوَنَ وَبَيَعَ".
۞Pergantian
wawu atau ya’ menjadi alif۞
|
Apabila ada wawu atau ya’ berharokat yang jatuh setelah harokat fathah dan
berkumpul dalam satu kalimah maka wawu atau ya’ diganti alif seperti lafadصَانَdanبَاعَasalnyaصَوَنَdanبَيَعَ .
|
اَلْإِعْلَالُ : صَانَ اَصْلُهُ"صَوَنَ" عَلَى
وَزْنِ فَعَلَ اُبْدِلَتْ اَلْوَاوُ اَلِفًا لِتَحَرُّكِهَابَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ
فِى كَلِمَتِهَا فَصَارَ"صَانَ".
بَاعَ اَصْلُهُ"بَيَعَ" عَلَى وَزْنِ فَعَلَ اُبْدِلَتْ
اَلْيَاءُ اَلِفًا الخ.
|
Mensholati Jenazah FULL
MENSHOLATI MAYYIT
A.
Pendahuluan
Sholat atas Mayyit pertama kali
disyari’atkan
di Madinah asy Syarifah pada tahun yang pertama dari hijroh Nabi Muhammad Saw.
Diwaktu itu Nabi Muhammad Saw melaksanakan sholat Janazah di atas kuburannya
Barro’
bin Ma’rur,
dan shohabat Nabi yang meninggal di Makkah Musyarrofah sebelum Hijroh Nabi ke
Madinah dikubur tanpa disholati termasuk Istri Nabi sendiri yaitu Siti
Khodijah.[1]
Jumat, 03 Juni 2016
AKAD NIKAH
1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi’ (bersetubuh atau juga bisa berarti akad. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah akad yang mengandung pembolehan wathi’ (bersetubuh) dengan menggunakan lafazh yang musytaq dari inkah ((إِنْكَاحٌ, tazwij (تَزْوِيْجٌ) atau terjemahannya.
2. Hukum Menikah .
Hukum menikah ada lima, yaitu:
a. Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi’ (bersetubuh) dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin (sesuai dengan musimnya) dan untuk memberi nafkah istrinya pada hari dilangsungkannya akad dan malamnya.
b. Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak mempunyai biaya.
c. Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak mempunyai biaya.
d. Wajib, yaitu bagi orang yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya hukumnya sunah baginya.
e. Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.
Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi’ (bersetubuh atau juga bisa berarti akad. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah akad yang mengandung pembolehan wathi’ (bersetubuh) dengan menggunakan lafazh yang musytaq dari inkah ((إِنْكَاحٌ, tazwij (تَزْوِيْجٌ) atau terjemahannya.
2. Hukum Menikah .
Hukum menikah ada lima, yaitu:
a. Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi’ (bersetubuh) dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin (sesuai dengan musimnya) dan untuk memberi nafkah istrinya pada hari dilangsungkannya akad dan malamnya.
b. Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak mempunyai biaya.
c. Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak mempunyai biaya.
d. Wajib, yaitu bagi orang yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya hukumnya sunah baginya.
e. Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.
SHOLAT ISTISQO’
A. Pengertian Sholat Istisqo’
Pengertian Istisqo’ secara bahasa adalah meminta air, baik kepada Alloh atau kepada yang lain. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah memintanya hamba kepada Alloh supaya diberi air (karena terputusnya hujan atau sumber air atau yang lain, misalnya menjadi asinnya air setelah sebelumnya tawar) disaat membutuhkannya .
B. Hukum Sholat Istisqo’.
Mendirikan sholat istisqo’ hukumnya sunah muakkad ketika ada hajat (meminta hujan dan semisalnya), walaupun yang membutuhkan air tersebut adalah penduduk islam di daerah lain, selama penduduk daerah tersebut tidak fasik atau melakukan bid’ah yang sesat.
C. Waktu Sholat Istisqo’
Waktu sholat istisqo’ bagi munfarid (orang yang sholat sendiri) masuk ketika ia akan mendirikan sholat, dan bagi jama’ah waktunya masuk ketika kebanyakan dari mereka sudah berkumpul.
Pengertian Istisqo’ secara bahasa adalah meminta air, baik kepada Alloh atau kepada yang lain. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah memintanya hamba kepada Alloh supaya diberi air (karena terputusnya hujan atau sumber air atau yang lain, misalnya menjadi asinnya air setelah sebelumnya tawar) disaat membutuhkannya .
B. Hukum Sholat Istisqo’.
Mendirikan sholat istisqo’ hukumnya sunah muakkad ketika ada hajat (meminta hujan dan semisalnya), walaupun yang membutuhkan air tersebut adalah penduduk islam di daerah lain, selama penduduk daerah tersebut tidak fasik atau melakukan bid’ah yang sesat.
C. Waktu Sholat Istisqo’
Waktu sholat istisqo’ bagi munfarid (orang yang sholat sendiri) masuk ketika ia akan mendirikan sholat, dan bagi jama’ah waktunya masuk ketika kebanyakan dari mereka sudah berkumpul.
Langganan:
Postingan (Atom)