Minggu, 05 Juni 2016

Jadwal Pengajian Bulan Romadlon 1437 H

Bagi santriwan santriwati dimanapun berada, diberitahukan bahwasanya di PP FU kwagean selama bulan Romadlon akan mengadakan pengajian kilatan.

Monggo ngaji ben dadi Aji

Sabtu, 04 Juni 2016

Panduan Qowaidul 'Ilal

             اَلْقَاعِدَةُ الْأُوْلَى
إِذَا تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةِ مُتَّصِلَةٍ فِى كَلِمَتَيْهِمَا اُبْدِلَتَا اَلِفًا مِثْلُ : "صَانَ وَبَاعَ " اَصْلُهُ "صَوَنَ وَبَيَعَ".
۞Pergantian wawu atau ya’ menjadi alif۞
Apabila ada wawu atau ya’ berharokat yang jatuh setelah harokat fathah dan berkumpul dalam satu kalimah maka wawu atau ya’ diganti alif seperti lafadصَانَdanبَاعَasalnyaصَوَنَdanبَيَعَ .
اَلْإِعْلَالُ : صَانَ اَصْلُهُ"صَوَنَ" عَلَى وَزْنِ فَعَلَ اُبْدِلَتْ اَلْوَاوُ اَلِفًا لِتَحَرُّكِهَابَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ فِى كَلِمَتِهَا فَصَارَ"صَانَ".
بَاعَ اَصْلُهُ"بَيَعَ" عَلَى وَزْنِ فَعَلَ اُبْدِلَتْ اَلْيَاءُ اَلِفًا الخ.

Mensholati Jenazah FULL

MENSHOLATI MAYYIT

A.   Pendahuluan
Sholat atas Mayyit pertama kali disyariatkan di Madinah asy Syarifah pada tahun yang pertama dari hijroh Nabi Muhammad Saw. Diwaktu itu Nabi Muhammad Saw melaksanakan sholat Janazah di atas kuburannya Barro bin Marur, dan shohabat Nabi yang meninggal di Makkah Musyarrofah sebelum Hijroh Nabi ke Madinah dikubur tanpa disholati termasuk Istri Nabi sendiri yaitu Siti Khodijah.[1]

Jumat, 03 Juni 2016

Daftar Harta Zakawi

AKAD NIKAH

1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi’ (bersetubuh atau juga bisa berarti akad. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah akad yang mengandung pembolehan wathi’ (bersetubuh) dengan menggunakan lafazh yang musytaq dari inkah ((إِنْكَاحٌ, tazwij (تَزْوِيْجٌ) atau terjemahannya.

2. Hukum Menikah .
Hukum menikah ada lima, yaitu:
a. Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi’ (bersetubuh) dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin (sesuai dengan musimnya) dan untuk memberi nafkah istrinya pada hari dilangsungkannya akad dan malamnya.
b. Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak mempunyai biaya.
c. Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak mempunyai biaya.
d. Wajib, yaitu bagi orang yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya hukumnya sunah baginya.
e. Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.