Senin, 06 Juni 2016
Minggu, 05 Juni 2016
Jadwal Pengajian Bulan Romadlon 1437 H
Bagi santriwan santriwati dimanapun berada, diberitahukan bahwasanya di PP FU kwagean selama bulan Romadlon akan mengadakan pengajian kilatan.
Monggo ngaji ben dadi Aji
Monggo ngaji ben dadi Aji
Sabtu, 04 Juni 2016
Panduan Qowaidul 'Ilal
إِذَا
تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ
وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةِ مُتَّصِلَةٍ فِى كَلِمَتَيْهِمَا اُبْدِلَتَا اَلِفًا
مِثْلُ : "صَانَ وَبَاعَ " اَصْلُهُ "صَوَنَ وَبَيَعَ".
۞Pergantian
wawu atau ya’ menjadi alif۞
|
Apabila ada wawu atau ya’ berharokat yang jatuh setelah harokat fathah dan
berkumpul dalam satu kalimah maka wawu atau ya’ diganti alif seperti lafadصَانَdanبَاعَasalnyaصَوَنَdanبَيَعَ .
|
اَلْإِعْلَالُ : صَانَ اَصْلُهُ"صَوَنَ" عَلَى
وَزْنِ فَعَلَ اُبْدِلَتْ اَلْوَاوُ اَلِفًا لِتَحَرُّكِهَابَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ
فِى كَلِمَتِهَا فَصَارَ"صَانَ".
بَاعَ اَصْلُهُ"بَيَعَ" عَلَى وَزْنِ فَعَلَ اُبْدِلَتْ
اَلْيَاءُ اَلِفًا الخ.
|
Mensholati Jenazah FULL
MENSHOLATI MAYYIT
A.
Pendahuluan
Sholat atas Mayyit pertama kali
disyari’atkan
di Madinah asy Syarifah pada tahun yang pertama dari hijroh Nabi Muhammad Saw.
Diwaktu itu Nabi Muhammad Saw melaksanakan sholat Janazah di atas kuburannya
Barro’
bin Ma’rur,
dan shohabat Nabi yang meninggal di Makkah Musyarrofah sebelum Hijroh Nabi ke
Madinah dikubur tanpa disholati termasuk Istri Nabi sendiri yaitu Siti
Khodijah.[1]
Jumat, 03 Juni 2016
AKAD NIKAH
1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi’ (bersetubuh atau juga bisa berarti akad. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah akad yang mengandung pembolehan wathi’ (bersetubuh) dengan menggunakan lafazh yang musytaq dari inkah ((إِنْكَاحٌ, tazwij (تَزْوِيْجٌ) atau terjemahannya.
2. Hukum Menikah .
Hukum menikah ada lima, yaitu:
a. Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi’ (bersetubuh) dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin (sesuai dengan musimnya) dan untuk memberi nafkah istrinya pada hari dilangsungkannya akad dan malamnya.
b. Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak mempunyai biaya.
c. Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak mempunyai biaya.
d. Wajib, yaitu bagi orang yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya hukumnya sunah baginya.
e. Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.
Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi’ (bersetubuh atau juga bisa berarti akad. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah akad yang mengandung pembolehan wathi’ (bersetubuh) dengan menggunakan lafazh yang musytaq dari inkah ((إِنْكَاحٌ, tazwij (تَزْوِيْجٌ) atau terjemahannya.
2. Hukum Menikah .
Hukum menikah ada lima, yaitu:
a. Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi’ (bersetubuh) dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin (sesuai dengan musimnya) dan untuk memberi nafkah istrinya pada hari dilangsungkannya akad dan malamnya.
b. Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak mempunyai biaya.
c. Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak mempunyai biaya.
d. Wajib, yaitu bagi orang yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya hukumnya sunah baginya.
e. Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.
SHOLAT ISTISQO’
A. Pengertian Sholat Istisqo’
Pengertian Istisqo’ secara bahasa adalah meminta air, baik kepada Alloh atau kepada yang lain. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah memintanya hamba kepada Alloh supaya diberi air (karena terputusnya hujan atau sumber air atau yang lain, misalnya menjadi asinnya air setelah sebelumnya tawar) disaat membutuhkannya .
B. Hukum Sholat Istisqo’.
Mendirikan sholat istisqo’ hukumnya sunah muakkad ketika ada hajat (meminta hujan dan semisalnya), walaupun yang membutuhkan air tersebut adalah penduduk islam di daerah lain, selama penduduk daerah tersebut tidak fasik atau melakukan bid’ah yang sesat.
C. Waktu Sholat Istisqo’
Waktu sholat istisqo’ bagi munfarid (orang yang sholat sendiri) masuk ketika ia akan mendirikan sholat, dan bagi jama’ah waktunya masuk ketika kebanyakan dari mereka sudah berkumpul.
Pengertian Istisqo’ secara bahasa adalah meminta air, baik kepada Alloh atau kepada yang lain. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah memintanya hamba kepada Alloh supaya diberi air (karena terputusnya hujan atau sumber air atau yang lain, misalnya menjadi asinnya air setelah sebelumnya tawar) disaat membutuhkannya .
B. Hukum Sholat Istisqo’.
Mendirikan sholat istisqo’ hukumnya sunah muakkad ketika ada hajat (meminta hujan dan semisalnya), walaupun yang membutuhkan air tersebut adalah penduduk islam di daerah lain, selama penduduk daerah tersebut tidak fasik atau melakukan bid’ah yang sesat.
C. Waktu Sholat Istisqo’
Waktu sholat istisqo’ bagi munfarid (orang yang sholat sendiri) masuk ketika ia akan mendirikan sholat, dan bagi jama’ah waktunya masuk ketika kebanyakan dari mereka sudah berkumpul.
SHOLAT KUSUFAIN (Sholat Gerhana Matahari Dan Gerhana Bulan)
A. Pendahuluan
Ketika terjadi gerhana, Rosululloh SAW menyuruh seseorang pergi berkeliling menyerukan اَلصَّلاَةُ جَامِعَة, setelah orang-orang datang ke masjid, laki-laki dan perempuan, Rosululloh mendirikan sholat bersama mereka.
B. Hukum Sholat Kusufain
Sholat kusuf (gerhana matahari) dan khusuf (gerhana bulan) hukumnya sunah muakkad bagi setiap muslim, namun bagi wanita yang cantik atau bergaya hendaklah sholat sendiri-sendiri di rumah.
Imam Malik dan Imam Syafi’i serta mayoritas ulama’ berpendapat bahwa sholat gerhana sebaiknya didirikan di masjid.
Ketika terjadi gerhana, Rosululloh SAW menyuruh seseorang pergi berkeliling menyerukan اَلصَّلاَةُ جَامِعَة, setelah orang-orang datang ke masjid, laki-laki dan perempuan, Rosululloh mendirikan sholat bersama mereka.
B. Hukum Sholat Kusufain
Sholat kusuf (gerhana matahari) dan khusuf (gerhana bulan) hukumnya sunah muakkad bagi setiap muslim, namun bagi wanita yang cantik atau bergaya hendaklah sholat sendiri-sendiri di rumah.
Imam Malik dan Imam Syafi’i serta mayoritas ulama’ berpendapat bahwa sholat gerhana sebaiknya didirikan di masjid.
SHOLAT HARI RAYA
A. Pendahuluan
Sholat hari raya (’idaini) termasuk salah satu kekhususan bagi kita umat Muhammad SAW.
Lafadz ‘Ied (hari raya) diambil dari masdar ‘aud yang berarti kembali. Karena sholat ini terulang-ulang setiap tahun. Atau juga bisa berarti karena pada hari itu Alloh mengembalikan seluruh hamba-hambanya dalam keadaan baik dan berbunga-bunga, terkhusus lagi dengan diampuninya dosa-dosa hambanya. Karena itulah dikatakan bahwa “Hari raya bukanlah bagi orang yang memakai pakaian baru, melainkan bagi orang yang ketaatannya kepada Alloh bertambah. Dan hari raya bukanlah bagi orang yang berhias dengan memakai pakaian dan kendaraan yang bagus-bagus, melainkan bagi orang yang dosa-dosanya diampuni oleh Alloh”.
Alloh menjadikan dua hari raya untuk orang-orang mukmin dalam setahun yang kedua-duanya dirayakan setelah sempurna menjalankan ibadah. Hari raya ‘Idul Adha setelah sempurna menjalankan ibadah haji dan hari raya ‘Idul Fitri setelah menyempurnakan ibadah puasa Romadhon, dan dua hari raya inilah yang dikehendaki dalam pembahasan ini. Bukan hari Jum’at meskipun juga termasuk hari raya walaupun itu cuma hari raya mingguan. Sedangkan hari rayanya orang-orang mukmin di dalam surga adalah waktu ketika mereka betemu dengan Allah SWT, dan bagi mereka tidak ada yang lebih menyenangkan dari pertemuannya ini.
Sholat hari raya (’idaini) termasuk salah satu kekhususan bagi kita umat Muhammad SAW.
Lafadz ‘Ied (hari raya) diambil dari masdar ‘aud yang berarti kembali. Karena sholat ini terulang-ulang setiap tahun. Atau juga bisa berarti karena pada hari itu Alloh mengembalikan seluruh hamba-hambanya dalam keadaan baik dan berbunga-bunga, terkhusus lagi dengan diampuninya dosa-dosa hambanya. Karena itulah dikatakan bahwa “Hari raya bukanlah bagi orang yang memakai pakaian baru, melainkan bagi orang yang ketaatannya kepada Alloh bertambah. Dan hari raya bukanlah bagi orang yang berhias dengan memakai pakaian dan kendaraan yang bagus-bagus, melainkan bagi orang yang dosa-dosanya diampuni oleh Alloh”.
Alloh menjadikan dua hari raya untuk orang-orang mukmin dalam setahun yang kedua-duanya dirayakan setelah sempurna menjalankan ibadah. Hari raya ‘Idul Adha setelah sempurna menjalankan ibadah haji dan hari raya ‘Idul Fitri setelah menyempurnakan ibadah puasa Romadhon, dan dua hari raya inilah yang dikehendaki dalam pembahasan ini. Bukan hari Jum’at meskipun juga termasuk hari raya walaupun itu cuma hari raya mingguan. Sedangkan hari rayanya orang-orang mukmin di dalam surga adalah waktu ketika mereka betemu dengan Allah SWT, dan bagi mereka tidak ada yang lebih menyenangkan dari pertemuannya ini.
Sholat Jum'at
A. Hukum Sholat Jum’at
Sholat Jum’at adalah sholat yang paling utama dibandingkan dengan sholat-sholat yang lain. Sholat jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.
B. Syarat Wajib Sholat Jum’at
Syarat wajib sholat jum’at adalah:
1. Islam.
2. Laki-laki.
3. Baligh.
4. Berakal.
5. Merdeka (bukan hamba sahaya).
6. Menetap (mustauthin).
7. Tidak ada udzur.
Sholat Jum’at adalah sholat yang paling utama dibandingkan dengan sholat-sholat yang lain. Sholat jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.
B. Syarat Wajib Sholat Jum’at
Syarat wajib sholat jum’at adalah:
1. Islam.
2. Laki-laki.
3. Baligh.
4. Berakal.
5. Merdeka (bukan hamba sahaya).
6. Menetap (mustauthin).
7. Tidak ada udzur.
Langganan:
Postingan (Atom)