Jumat, 03 Juni 2016

Mandi

MANDI

A. Pengertian Mandi
Mandi secara bahasa berarti mengalirkan air pada apapun, baik pada badan atau yang lain dan baik disertai dengan niat ataupun tidak. Adapun pengertiannya secara syara’ adalah mengalirkan air secara merata pada badan dengan niat tertentu.

B. Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam, yaitu:
1. Persetubuhan.
2. Mati.
3. Keluar mani.
4. Haidh.
5. Nifas.
6. Melahirkan.

Wudlu

WUDHU’

A. Pengertian Wudhu’
Wudhu’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.

B. Syarat sahnya Wudhu’
Syarat sahnya wudhu’ ada lima, yaitu:
1. Menggunakan air mutlak (thohir muthohhir).
2. Mengalirnya air pada anggota yang dibasuh.
3. Pada anggota wudhu’ tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah sifat air dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air.
4. Tidak ada perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit. Misalnya; cat, tinta, minyak yang sudah mengeras kecuali minyak yang cair dan bekas tinta (goresan tinta) yang tinggal atsar (berupa warna) dan sudah tidak ada ‘ain (materi, tintanya). Tandanya bila digosok sudah tidak ada tinta yang terkelupas .
5. Sudah masuk waktu sholat, hal ini bagi orang yang hadats-nya terus-menerus (da’imul hadats), misalnya orang yang beser dan wanita mustahadhoh, walaupun hanya dengan persangkaan (dzon).

Istinja'


ISTINJA’
(Cebok)

A. Pengertian Istinja’
Istinja’ menurut bahasa berarti memutus kotoran, sedangkan menurut syara’ adalah menghilangkan najis basah yang keluar dari dua pintu pelepasan dengan memakai air atau batu dengan syarat-syarat tertentu.
Seluruh Ulama’ sepakat bahwa Istinja’ adalah wajib dilakukan ketika akan melakukan sholat, kecuali bila najisnya tercecer di be-berapa tempat, maka istinja’ wajib dilakukan secara seketika.
Orang yang pertama kali melakukan istinja’ dengan air adalah Nabi Ibrahim AS. Dan beristinja’ dengan menggunakan batu termasuk kekhususan untuk umat Nabi Muhammad SAW, selain juga menggunakan air. Oleh karenanya bagi kita boleh memilih salah satu diantara keduanya, akan tetapi (ketika memilih salah satunya) yang lebih bagus adalah dengan menggunakan air, karena disamping bisa menghilangkan ‘ain-nya najis, juga bisa menghilangkan bekasnya secara tuntas. Lain halnya bila menggunakan batu, karena batu hanya bisa menghilangkan ‘ain-nya najis saja tanpa bisa menghilangkan bekasnya. Dan yang paling bagus adalah dengan menggunakan kedua-duanya yakni dengan mendahulukan batu terlebih dahulu baru kemudian dengan air.
Air yang bisa digunakan untuk istinja’ adalah air yang bisa digunakan untuk berwudhu’.

Najasah



NAJIS (NAJASAH)

A. Pengertian Najis
Para fuqoha’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan najasah yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Dan definisi yang paling masyhur di kalangan fuqoha’ seperti yang dikutip dalam Fathul Mu’in adalah: Najasah menurut syara’ adalah setiap sesuatu yang menjijikkan yang dapat menghalangi sahnya sholat sekira tidak ada keringanan atasnya.

Jumat, 13 Mei 2016

Kreasi Santri Akhir Tahun 2016 M / 1437 H


Agenda akhir tahun:
Malam Kamis, 4 mei 2016 - KREASI SANTRI
Malam Jum'at, 5 Mei 2016 - KREASI SANTRI
Malam Sabtu, 6 Mei 2016 - WISUDA YANBU'A & KHOTIMIN MADRASAH QUR'ANIYYAH FUTUHIYYAH
Malam Ahad, 7 Mei 2016 - LAILATUL WADA' MADRASAH DINIYYAH FUTUHIYYAH
Malam Senin, 8 Mei 2016 - HAFLAH AKHIRISSANAH PFU