WUDHU’
A. Pengertian Wudhu’
Wudhu’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.
B. Syarat sahnya Wudhu’
Syarat sahnya wudhu’ ada lima, yaitu:
1. Menggunakan air mutlak (thohir muthohhir).
2. Mengalirnya air pada anggota yang dibasuh.
3. Pada anggota wudhu’ tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah sifat air dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air.
4. Tidak ada perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit. Misalnya; cat, tinta, minyak yang sudah mengeras kecuali minyak yang cair dan bekas tinta (goresan tinta) yang tinggal atsar (berupa warna) dan sudah tidak ada ‘ain (materi, tintanya). Tandanya bila digosok sudah tidak ada tinta yang terkelupas .
5. Sudah masuk waktu sholat, hal ini bagi orang yang hadats-nya terus-menerus (da’imul hadats), misalnya orang yang beser dan wanita mustahadhoh, walaupun hanya dengan persangkaan (dzon).
Selengkapnya silahkan Download : Makalah Ubudiyyah "Wudlu"
Kunjungi juga Kumpulan Makalah Ubudiyyah
A. Pengertian Wudhu’
Wudhu’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.
B. Syarat sahnya Wudhu’
Syarat sahnya wudhu’ ada lima, yaitu:
1. Menggunakan air mutlak (thohir muthohhir).
2. Mengalirnya air pada anggota yang dibasuh.
3. Pada anggota wudhu’ tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah sifat air dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air.
4. Tidak ada perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit. Misalnya; cat, tinta, minyak yang sudah mengeras kecuali minyak yang cair dan bekas tinta (goresan tinta) yang tinggal atsar (berupa warna) dan sudah tidak ada ‘ain (materi, tintanya). Tandanya bila digosok sudah tidak ada tinta yang terkelupas .
5. Sudah masuk waktu sholat, hal ini bagi orang yang hadats-nya terus-menerus (da’imul hadats), misalnya orang yang beser dan wanita mustahadhoh, walaupun hanya dengan persangkaan (dzon).
Selengkapnya silahkan Download : Makalah Ubudiyyah "Wudlu"
Kunjungi juga Kumpulan Makalah Ubudiyyah
Kalo ada file yang terkunci
Pass : KSI / ksi
Terima Kasih
No comments:
Post a Comment