Thursday, June 2, 2016

Tayammum


A. Pengertian Tayammum
Tayammum adalah mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan dengan syarat dan rukun tertentu sebagai ganti dari wudhu’, mandi atau basuhan anggota.

B. Syarat Sahnya Tayammum
Syarat sahnya tayammum ada enam , yaitu:
1. Ada udzur yang memperbolehkan tayammum.
2. Sudah masuk waktu sholat (bila tayammum untuk sholat).
3. Sudah berusaha mencari air setelah masuk waktu sholat dan tidak menemukannya. Namun bila diyakini tidak ada air, maka tidak disyaratkan mencarinya.
4. Sulitnya menggunakan air (khawatir dengan adanya pengguna-an air akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau manfa’at ang-gota badan).
5. Dibutuhkannya air setelah berhasil mencarinya karena hausnya hewan yang dimulyakan.
6. Debunya suci dan mensucikan.

Selengkapnya silahkan Download : Makalah Ubudiyyah

Kunjungi juga Kumpulan Makalah Ubudiyyah
Kalo ada file yang terkunci
Pass : KSI / ksi

Terima Kasih

No comments:

Post a Comment