Thursday, June 2, 2016

HUKUM-HUKUM MAKMUM MASBUQ

A. Pengertian Makmum Masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yamg tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membaca surat al-Fatihah (dengan ukuran sedang) ketika imam berdiri .
Makmum muwafiq adalah makmum yang mempunyai waktu yang cukup untuk membaca surat al-Fatihah (dengan ukuran sedang)  ketika imam berdiri.

B. Klasifikasi Ketertinggalan Makmum Dari Imam
1. Tertinggal Dengan Tanpa Udzur.
Bila makmum tertinggal sempurna dua rukun fi’li berturut-turut maka sholatnya batal. Kecuali niat mufaroqoh (pisah dari imam) dan melanjutkan urutan sholatnya sendiri atau mengikuti gerak imam dan roka’at waktu itu tidak dihitung.

Selengkapnya silahkan Download : Makalah Ubudiyyah

Kunjungi juga Kumpulan Makalah Ubudiyyah
Kalo ada file yang terkunci
Pass : KSI / ksi


Terima Kasih


No comments:

Post a Comment