Thursday, June 2, 2016

Sholat Jama'ah

SHOLAT JAMA’AH

A. Pengertian Sholat Jama’ah
Jama’ah menurut bahasa adalah kelompok, dan menurut syara’ jama’ah (sholat jama’ah) adalah menyambung sholatnya imam dengan sholatnya makmum.

B. Hukum Sholat Berjama’ah
Menurut pendapat yang rojih (unggul), sholat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah pada roka’at pertama bagi kaum pria yang merdeka, mukim, mempunyai pakaian yang menutup aurat dan tidak ada udzur. Jadi selain mereka sholat jama’ah hukumnya sunah.
Udzur yang menyebabkan boleh meninggalkan jama’ah tanpa dosa antara lain: kesulitan karena hujan, angin yang sangat kencang pada malam hari, jalan sangat berlumpur (sulit dilewati), sangat panas atau sangat dingin, sangat lapar atau haus sedangkan ia berada di dekat makanan atau minuman, merasa berat karena sakit, menahan hadats dan lain sebagainya yang disebutkan dalam kitab yang lebih luas keterangannya .
Hal di atas berlaku untuk sholat maktubah selain sholat Jum’at. Adapun berjama’ah dalam sholat jum’at hukumnya adalah fardhu ‘ain dalam roka’at yang pertama.
Sholat berjama’ah setidaknya didirikan oleh  imam dan seorang makmum.

Selengkapnya silahkan Download : Makalah Ubudiyyah

Kunjungi juga Kumpulan Makalah Ubudiyyah
Kalo ada file yang terkunci
Pass : KSI / ksi


Terima Kasih


No comments:

Post a Comment