Jumat, 03 Juni 2016

Wudlu

WUDHU’

A. Pengertian Wudhu’
Wudhu’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.

B. Syarat sahnya Wudhu’
Syarat sahnya wudhu’ ada lima, yaitu:
1. Menggunakan air mutlak (thohir muthohhir).
2. Mengalirnya air pada anggota yang dibasuh.
3. Pada anggota wudhu’ tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah sifat air dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air.
4. Tidak ada perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit. Misalnya; cat, tinta, minyak yang sudah mengeras kecuali minyak yang cair dan bekas tinta (goresan tinta) yang tinggal atsar (berupa warna) dan sudah tidak ada ‘ain (materi, tintanya). Tandanya bila digosok sudah tidak ada tinta yang terkelupas .
5. Sudah masuk waktu sholat, hal ini bagi orang yang hadats-nya terus-menerus (da’imul hadats), misalnya orang yang beser dan wanita mustahadhoh, walaupun hanya dengan persangkaan (dzon).

Istinja'


ISTINJA’
(Cebok)

A. Pengertian Istinja’
Istinja’ menurut bahasa berarti memutus kotoran, sedangkan menurut syara’ adalah menghilangkan najis basah yang keluar dari dua pintu pelepasan dengan memakai air atau batu dengan syarat-syarat tertentu.
Seluruh Ulama’ sepakat bahwa Istinja’ adalah wajib dilakukan ketika akan melakukan sholat, kecuali bila najisnya tercecer di be-berapa tempat, maka istinja’ wajib dilakukan secara seketika.
Orang yang pertama kali melakukan istinja’ dengan air adalah Nabi Ibrahim AS. Dan beristinja’ dengan menggunakan batu termasuk kekhususan untuk umat Nabi Muhammad SAW, selain juga menggunakan air. Oleh karenanya bagi kita boleh memilih salah satu diantara keduanya, akan tetapi (ketika memilih salah satunya) yang lebih bagus adalah dengan menggunakan air, karena disamping bisa menghilangkan ‘ain-nya najis, juga bisa menghilangkan bekasnya secara tuntas. Lain halnya bila menggunakan batu, karena batu hanya bisa menghilangkan ‘ain-nya najis saja tanpa bisa menghilangkan bekasnya. Dan yang paling bagus adalah dengan menggunakan kedua-duanya yakni dengan mendahulukan batu terlebih dahulu baru kemudian dengan air.
Air yang bisa digunakan untuk istinja’ adalah air yang bisa digunakan untuk berwudhu’.

Najasah



NAJIS (NAJASAH)

A. Pengertian Najis
Para fuqoha’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan najasah yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Dan definisi yang paling masyhur di kalangan fuqoha’ seperti yang dikutip dalam Fathul Mu’in adalah: Najasah menurut syara’ adalah setiap sesuatu yang menjijikkan yang dapat menghalangi sahnya sholat sekira tidak ada keringanan atasnya.

Jumat, 13 Mei 2016

Kreasi Santri Akhir Tahun 2016 M / 1437 H


Agenda akhir tahun:
Malam Kamis, 4 mei 2016 - KREASI SANTRI
Malam Jum'at, 5 Mei 2016 - KREASI SANTRI
Malam Sabtu, 6 Mei 2016 - WISUDA YANBU'A & KHOTIMIN MADRASAH QUR'ANIYYAH FUTUHIYYAH
Malam Ahad, 7 Mei 2016 - LAILATUL WADA' MADRASAH DINIYYAH FUTUHIYYAH
Malam Senin, 8 Mei 2016 - HAFLAH AKHIRISSANAH PFU



Senin, 25 April 2016

Ketua Pondok Putra Pesantren Fathul Ulum Terpilih Masa Khidmah 2016-2018 M




Pemilihan lurah baru Pondok Putra Fathul 'Ulum periode 2 tahun, pemilih adalah seluruh santri putra yang terdaftar di buku induk. Di Pesantren tidak pernah ada sebuah cerita konyol seorang santri mencalonkan diri sebagai pejabat (pengurus), mereka justru saling bersembunyi dan memuji lawan-lawannya, itulah kehebatan santri bila dijadikan pemimpin, Mereka tak pernah mengobral janji namun bila terpilih insyaAllah siap untuk bertanggungjawab akan amanah yang telah ditakdirkan Allah SWT. 
Semoga Pesantren Fathul 'Ulum makin berkembang indah dengan lembaga-lembaganya yang kokoh.

Jumat, 22 April 2016

Barangsiapa yang mau mengabdi, maka ia akan memiliki seorang abdi


Alhamdulillah, pada tahun ini 1437 H. Berakhirlah sudah masa jabatan pengurus harian Khodam Pesantren Fathul 'Ulum. 9 April 2016 lalu, diadakan sebuah reformasi untuk kepengurusan khodam mendatang yaitu periode 3 tahun.
Acara tersebut diselenggarakan di ndalem pengasuh, dan telah menetapkan seorang pemimpim baru dalam lembaga Khodam, Bpk. Shodiq Arifin Nur terpilih sebagai ketua umum untuk masa khidmah 1438-1440 H.

Rabu, 20 April 2016

Musabaqoh Qiroatul Kutub Se-Jawa Timur



Selamat kepada Sdr. Usman Hasan & Sdr. Ade Jamaluddin yang telah memenangkan lomba Musabaqoh Qiroatul Kutub Se-Jawa Timur dalam rangka 1 abad madrasah Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang.

Terimakasih telah mengharumkan Kwagean dengan menyabet juara 2 dan 3.

Kamis, 03 Maret 2016

Sunan Muria atau Raden Umar Said

Sunan Muria atau Raden Umar Said adalah putra Sunan Kalijaga. Ia adalah putra dari Sunan Kalijaga dari isterinya yang bernama Dewi Sarah binti Maulana Ishaq. Sunan Muria menikah dengan Dewi Sujinah, putri Sunan Ngudung. Jadi Sunan Muria adalah adik ipar dari Sunan Kudus.

Jumat, 01 Januari 2016

Sunan Kalijaga atau Raden Said

Sunan Kalijaga adalah putra adipati Tuban yang bernama Tumenggung Wilatikta atau Raden Sahur atau Sayyid Ahmad bin Mansur (Syekh Subakir). Ia adalah murid Sunan Bonang. Sunan Kalijaga menggunakan kesenian dan kebudayaan sebagai sarana untuk berdakwah, antara lain kesenian wayang kulit dan tembang suluk. Tembang suluk lir-Ilir dan Gundul-Gundul Pacul umumnya dianggap sebagai hasil karyanya. Dalam satu riwayat, Sunan Kalijaga disebutkan menikah dengan Dewi Saroh binti Maulana Ishaq, menikahi juga Syarifah Zainab binti Syekh Siti Jenar dan Ratu Kano Kediri binti Raja Kediri.