Jumat, 03 Juni 2016

Sholat Jama'ah

SHOLAT JAMA’AH

A. Pengertian Sholat Jama’ah
Jama’ah menurut bahasa adalah kelompok, dan menurut syara’ jama’ah (sholat jama’ah) adalah menyambung sholatnya imam dengan sholatnya makmum.

B. Hukum Sholat Berjama’ah
Menurut pendapat yang rojih (unggul), sholat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah pada roka’at pertama bagi kaum pria yang merdeka, mukim, mempunyai pakaian yang menutup aurat dan tidak ada udzur. Jadi selain mereka sholat jama’ah hukumnya sunah.
Udzur yang menyebabkan boleh meninggalkan jama’ah tanpa dosa antara lain: kesulitan karena hujan, angin yang sangat kencang pada malam hari, jalan sangat berlumpur (sulit dilewati), sangat panas atau sangat dingin, sangat lapar atau haus sedangkan ia berada di dekat makanan atau minuman, merasa berat karena sakit, menahan hadats dan lain sebagainya yang disebutkan dalam kitab yang lebih luas keterangannya .
Hal di atas berlaku untuk sholat maktubah selain sholat Jum’at. Adapun berjama’ah dalam sholat jum’at hukumnya adalah fardhu ‘ain dalam roka’at yang pertama.
Sholat berjama’ah setidaknya didirikan oleh  imam dan seorang makmum.

SHALATUL ‘AJIZ

SHALATUL ‘AJIZ

A. Sholat dengan Berdiri
Salah satu rukun sholat adalah berdiri, bahkan rukun ini dianggap paling utama diantara rukun yang lain. Oleh karena itu sholat tidak sah kecuali dilakukan dengan berdiri bila sholat itu fardlu.
Namun kewajiban berdiri ini hanya diperuntukkan bagi yang mampu berdiri, adapun urutan sholat bagi orang yang tidak mampu berdiri sebagai berikut   :
1. Duduk , bagi yang tidak mampu berdiri.
2. Tidur miring, bagi yang tidak mampu duduk.
3. Tidur terlentang, bagi yang tidak mampu tidur miring.
4. Isyaroh kedipan mata, bagi yang tidak mampu tidur terlentang.
5. Dilakukan dalam hati, bagi yang tidak mampu Isyaroh kedipan mata.
Kewajiban sholat tidak gugur selama akal seseorang masih normal, meskipun fisiknya tidak mampu atau bahkan sebagian tidak berfungsi.

Sholat Fardlu

SHOLAT FARDHU

A. Pengertian Sholat
Sholat adalah suatu ibadah badaniyyah yang paling utama, kemudian puasa, disusul haji dan diikuti oleh zakat. Adapun pengertian sholat menurut asal makna bahasa adalah Do’a. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang tertentu pula.
Hal-hal yang berkaitan dengan ucapan-ucapan pada definisi di atas adalah takbirotul ihrom, membaca surat al-Fatihah, tasyahhud, do’a sholawat dan salam. Sedangkan yang berkaitan dengan perbuatan adalah niat, berdiri, ruku’, i’tidal, dua sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahhud, sholawat dan tertib, yang keseluruhan jumlahnya ada 13. Lima diantaranya termasuk rukun qauli (ucapan), dan delapan rukun fi’li (perbuatan) .

SHOHIBUL JABIROH

SHOHIBUL JABIROH

A. Pengertian Shohibul Jabiroh
Jabiroh adalah sesuatu yang diikatkan / dipasang / diletakkan pada anggota tubuh yang pecah, patah atau luka, agar lekas sembuh atau pulih kembali. Walhasil, shohibul jabiroh adalah seseorang yang pada anggota tubuhnya ada yang dibalut atau dipasang jabiroh.

B. Tata Cara Bersucinya Shohibul Jabiroh
Shohibul jabiroh saat bersuci wajib melepas jabiroh-nya bila tidak membahayakan pada anggota badan yang sakit (sakitnya bertambah). Dan jika membahayakan, jabiroh-nya tidak wajib dilepas, dan tata cara bersucinya sebagai berikut:

Tayammum


A. Pengertian Tayammum
Tayammum adalah mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan dengan syarat dan rukun tertentu sebagai ganti dari wudhu’, mandi atau basuhan anggota.

B. Syarat Sahnya Tayammum
Syarat sahnya tayammum ada enam , yaitu:
1. Ada udzur yang memperbolehkan tayammum.
2. Sudah masuk waktu sholat (bila tayammum untuk sholat).
3. Sudah berusaha mencari air setelah masuk waktu sholat dan tidak menemukannya. Namun bila diyakini tidak ada air, maka tidak disyaratkan mencarinya.
4. Sulitnya menggunakan air (khawatir dengan adanya pengguna-an air akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau manfa’at ang-gota badan).
5. Dibutuhkannya air setelah berhasil mencarinya karena hausnya hewan yang dimulyakan.
6. Debunya suci dan mensucikan.

Mandi

MANDI

A. Pengertian Mandi
Mandi secara bahasa berarti mengalirkan air pada apapun, baik pada badan atau yang lain dan baik disertai dengan niat ataupun tidak. Adapun pengertiannya secara syara’ adalah mengalirkan air secara merata pada badan dengan niat tertentu.

B. Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam, yaitu:
1. Persetubuhan.
2. Mati.
3. Keluar mani.
4. Haidh.
5. Nifas.
6. Melahirkan.

Wudlu

WUDHU’

A. Pengertian Wudhu’
Wudhu’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.

B. Syarat sahnya Wudhu’
Syarat sahnya wudhu’ ada lima, yaitu:
1. Menggunakan air mutlak (thohir muthohhir).
2. Mengalirnya air pada anggota yang dibasuh.
3. Pada anggota wudhu’ tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah sifat air dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air.
4. Tidak ada perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit. Misalnya; cat, tinta, minyak yang sudah mengeras kecuali minyak yang cair dan bekas tinta (goresan tinta) yang tinggal atsar (berupa warna) dan sudah tidak ada ‘ain (materi, tintanya). Tandanya bila digosok sudah tidak ada tinta yang terkelupas .
5. Sudah masuk waktu sholat, hal ini bagi orang yang hadats-nya terus-menerus (da’imul hadats), misalnya orang yang beser dan wanita mustahadhoh, walaupun hanya dengan persangkaan (dzon).

Istinja'


ISTINJA’
(Cebok)

A. Pengertian Istinja’
Istinja’ menurut bahasa berarti memutus kotoran, sedangkan menurut syara’ adalah menghilangkan najis basah yang keluar dari dua pintu pelepasan dengan memakai air atau batu dengan syarat-syarat tertentu.
Seluruh Ulama’ sepakat bahwa Istinja’ adalah wajib dilakukan ketika akan melakukan sholat, kecuali bila najisnya tercecer di be-berapa tempat, maka istinja’ wajib dilakukan secara seketika.
Orang yang pertama kali melakukan istinja’ dengan air adalah Nabi Ibrahim AS. Dan beristinja’ dengan menggunakan batu termasuk kekhususan untuk umat Nabi Muhammad SAW, selain juga menggunakan air. Oleh karenanya bagi kita boleh memilih salah satu diantara keduanya, akan tetapi (ketika memilih salah satunya) yang lebih bagus adalah dengan menggunakan air, karena disamping bisa menghilangkan ‘ain-nya najis, juga bisa menghilangkan bekasnya secara tuntas. Lain halnya bila menggunakan batu, karena batu hanya bisa menghilangkan ‘ain-nya najis saja tanpa bisa menghilangkan bekasnya. Dan yang paling bagus adalah dengan menggunakan kedua-duanya yakni dengan mendahulukan batu terlebih dahulu baru kemudian dengan air.
Air yang bisa digunakan untuk istinja’ adalah air yang bisa digunakan untuk berwudhu’.

Najasah



NAJIS (NAJASAH)

A. Pengertian Najis
Para fuqoha’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan najasah yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Dan definisi yang paling masyhur di kalangan fuqoha’ seperti yang dikutip dalam Fathul Mu’in adalah: Najasah menurut syara’ adalah setiap sesuatu yang menjijikkan yang dapat menghalangi sahnya sholat sekira tidak ada keringanan atasnya.

Jumat, 13 Mei 2016

Kreasi Santri Akhir Tahun 2016 M / 1437 H


Agenda akhir tahun:
Malam Kamis, 4 mei 2016 - KREASI SANTRI
Malam Jum'at, 5 Mei 2016 - KREASI SANTRI
Malam Sabtu, 6 Mei 2016 - WISUDA YANBU'A & KHOTIMIN MADRASAH QUR'ANIYYAH FUTUHIYYAH
Malam Ahad, 7 Mei 2016 - LAILATUL WADA' MADRASAH DINIYYAH FUTUHIYYAH
Malam Senin, 8 Mei 2016 - HAFLAH AKHIRISSANAH PFU