Jumat, 03 Juni 2016

SHOLAT KUSUFAIN (Sholat Gerhana Matahari Dan Gerhana Bulan)

A. Pendahuluan
Ketika terjadi gerhana, Rosululloh SAW menyuruh seseorang pergi berkeliling menyerukan اَلصَّلاَةُ جَامِعَة, setelah orang-orang datang ke masjid, laki-laki dan perempuan, Rosululloh mendirikan sholat bersama mereka.

B. Hukum Sholat Kusufain
Sholat kusuf (gerhana matahari) dan khusuf (gerhana bulan) hukumnya sunah muakkad bagi setiap muslim, namun bagi wanita yang cantik atau bergaya hendaklah sholat sendiri-sendiri di rumah.
Imam Malik dan Imam Syafi’i serta mayoritas ulama’ berpendapat bahwa sholat gerhana sebaiknya didirikan di masjid.

SHOLAT HARI RAYA

A. Pendahuluan
Sholat hari raya (’idaini) termasuk salah satu kekhususan bagi kita umat Muhammad SAW.
Lafadz ‘Ied (hari raya) diambil dari masdar ‘aud yang berarti kembali. Karena sholat ini terulang-ulang setiap tahun. Atau juga bisa berarti karena pada hari itu Alloh mengembalikan seluruh hamba-hambanya dalam keadaan baik dan berbunga-bunga, terkhusus lagi dengan diampuninya dosa-dosa hambanya. Karena itulah dikatakan bahwa “Hari raya bukanlah bagi orang yang memakai pakaian baru, melainkan bagi orang yang ketaatannya kepada Alloh bertambah. Dan hari raya bukanlah bagi orang yang berhias dengan memakai pakaian dan kendaraan yang bagus-bagus, melainkan bagi orang yang dosa-dosanya diampuni oleh Alloh”.
Alloh menjadikan dua hari raya untuk orang-orang mukmin dalam setahun yang kedua-duanya dirayakan setelah sempurna menjalankan ibadah. Hari raya ‘Idul Adha setelah sempurna menjalankan ibadah haji dan hari raya ‘Idul Fitri setelah menyempurnakan ibadah puasa Romadhon, dan dua hari raya inilah yang dikehendaki dalam pembahasan ini. Bukan hari Jum’at meskipun juga termasuk hari raya walaupun itu cuma hari raya mingguan. Sedangkan hari rayanya orang-orang mukmin di dalam surga adalah waktu ketika mereka betemu dengan Allah SWT, dan bagi mereka tidak ada yang lebih menyenangkan dari pertemuannya ini.

Sholat Jum'at

A. Hukum Sholat Jum’at
Sholat Jum’at adalah sholat yang paling utama dibandingkan dengan sholat-sholat yang lain. Sholat jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.

B. Syarat Wajib Sholat Jum’at
Syarat wajib sholat jum’at adalah:
1. Islam.
2. Laki-laki.
3. Baligh.
4. Berakal.
5. Merdeka (bukan hamba sahaya).
6. Menetap (mustauthin).
7. Tidak ada udzur.

SHOLAT JAMA’ DAN QOSHOR

A. SHOLAT JAMA’.

1. Pengertian Sholat Jama’
Sholat Jama’ adalah mengumpulkan dua sholat fardhu untuk didirikan dalam satu waktu. Bila dikerjakan dalam waktu sholat yang pertama disebut jama’ taqdim. Dan apabila dikerjakan pada waktu sholat yang kedua disebut jama’ ta’khir.

2. Jarak Perjalanan
Diperbolehkan men-jama’ dan meng-qoshor sholat apabila perjalanannya sudah mencapai jarak 16 farsakh / 48 mil Hasyimiyyah, yaitu:
Menurut mayoritas Ulama’ : 119,99 km
Menurut kitab Fath al-Qodir : 80,65 km
Menurut kitab Tanwir al-Qulub : 86 km
Menurut ulama’ Hanafiyyah : 96 km
Menurut kitab al-Fiqh al-Islami : 88,74 km
Menurut Ahmad Husein al-Mishry : 94,5 km

HUKUM-HUKUM MAKMUM MASBUQ

A. Pengertian Makmum Masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yamg tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membaca surat al-Fatihah (dengan ukuran sedang) ketika imam berdiri .
Makmum muwafiq adalah makmum yang mempunyai waktu yang cukup untuk membaca surat al-Fatihah (dengan ukuran sedang)  ketika imam berdiri.

B. Klasifikasi Ketertinggalan Makmum Dari Imam
1. Tertinggal Dengan Tanpa Udzur.
Bila makmum tertinggal sempurna dua rukun fi’li berturut-turut maka sholatnya batal. Kecuali niat mufaroqoh (pisah dari imam) dan melanjutkan urutan sholatnya sendiri atau mengikuti gerak imam dan roka’at waktu itu tidak dihitung.

Sholat Jama'ah

SHOLAT JAMA’AH

A. Pengertian Sholat Jama’ah
Jama’ah menurut bahasa adalah kelompok, dan menurut syara’ jama’ah (sholat jama’ah) adalah menyambung sholatnya imam dengan sholatnya makmum.

B. Hukum Sholat Berjama’ah
Menurut pendapat yang rojih (unggul), sholat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah pada roka’at pertama bagi kaum pria yang merdeka, mukim, mempunyai pakaian yang menutup aurat dan tidak ada udzur. Jadi selain mereka sholat jama’ah hukumnya sunah.
Udzur yang menyebabkan boleh meninggalkan jama’ah tanpa dosa antara lain: kesulitan karena hujan, angin yang sangat kencang pada malam hari, jalan sangat berlumpur (sulit dilewati), sangat panas atau sangat dingin, sangat lapar atau haus sedangkan ia berada di dekat makanan atau minuman, merasa berat karena sakit, menahan hadats dan lain sebagainya yang disebutkan dalam kitab yang lebih luas keterangannya .
Hal di atas berlaku untuk sholat maktubah selain sholat Jum’at. Adapun berjama’ah dalam sholat jum’at hukumnya adalah fardhu ‘ain dalam roka’at yang pertama.
Sholat berjama’ah setidaknya didirikan oleh  imam dan seorang makmum.

SHALATUL ‘AJIZ

SHALATUL ‘AJIZ

A. Sholat dengan Berdiri
Salah satu rukun sholat adalah berdiri, bahkan rukun ini dianggap paling utama diantara rukun yang lain. Oleh karena itu sholat tidak sah kecuali dilakukan dengan berdiri bila sholat itu fardlu.
Namun kewajiban berdiri ini hanya diperuntukkan bagi yang mampu berdiri, adapun urutan sholat bagi orang yang tidak mampu berdiri sebagai berikut   :
1. Duduk , bagi yang tidak mampu berdiri.
2. Tidur miring, bagi yang tidak mampu duduk.
3. Tidur terlentang, bagi yang tidak mampu tidur miring.
4. Isyaroh kedipan mata, bagi yang tidak mampu tidur terlentang.
5. Dilakukan dalam hati, bagi yang tidak mampu Isyaroh kedipan mata.
Kewajiban sholat tidak gugur selama akal seseorang masih normal, meskipun fisiknya tidak mampu atau bahkan sebagian tidak berfungsi.

Sholat Fardlu

SHOLAT FARDHU

A. Pengertian Sholat
Sholat adalah suatu ibadah badaniyyah yang paling utama, kemudian puasa, disusul haji dan diikuti oleh zakat. Adapun pengertian sholat menurut asal makna bahasa adalah Do’a. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang tertentu pula.
Hal-hal yang berkaitan dengan ucapan-ucapan pada definisi di atas adalah takbirotul ihrom, membaca surat al-Fatihah, tasyahhud, do’a sholawat dan salam. Sedangkan yang berkaitan dengan perbuatan adalah niat, berdiri, ruku’, i’tidal, dua sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahhud, sholawat dan tertib, yang keseluruhan jumlahnya ada 13. Lima diantaranya termasuk rukun qauli (ucapan), dan delapan rukun fi’li (perbuatan) .

SHOHIBUL JABIROH

SHOHIBUL JABIROH

A. Pengertian Shohibul Jabiroh
Jabiroh adalah sesuatu yang diikatkan / dipasang / diletakkan pada anggota tubuh yang pecah, patah atau luka, agar lekas sembuh atau pulih kembali. Walhasil, shohibul jabiroh adalah seseorang yang pada anggota tubuhnya ada yang dibalut atau dipasang jabiroh.

B. Tata Cara Bersucinya Shohibul Jabiroh
Shohibul jabiroh saat bersuci wajib melepas jabiroh-nya bila tidak membahayakan pada anggota badan yang sakit (sakitnya bertambah). Dan jika membahayakan, jabiroh-nya tidak wajib dilepas, dan tata cara bersucinya sebagai berikut:

Tayammum


A. Pengertian Tayammum
Tayammum adalah mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan dengan syarat dan rukun tertentu sebagai ganti dari wudhu’, mandi atau basuhan anggota.

B. Syarat Sahnya Tayammum
Syarat sahnya tayammum ada enam , yaitu:
1. Ada udzur yang memperbolehkan tayammum.
2. Sudah masuk waktu sholat (bila tayammum untuk sholat).
3. Sudah berusaha mencari air setelah masuk waktu sholat dan tidak menemukannya. Namun bila diyakini tidak ada air, maka tidak disyaratkan mencarinya.
4. Sulitnya menggunakan air (khawatir dengan adanya pengguna-an air akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau manfa’at ang-gota badan).
5. Dibutuhkannya air setelah berhasil mencarinya karena hausnya hewan yang dimulyakan.
6. Debunya suci dan mensucikan.