1.
Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi’ (bersetubuh atau juga bisa berarti akad. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah akad yang mengandung pembolehan wathi’ (bersetubuh) dengan menggunakan lafazh yang musytaq dari inkah ((إِنْكَاحٌ, tazwij (تَزْوِيْجٌ) atau terjemahannya.
2.
Hukum Menikah .
Hukum menikah ada lima, yaitu:
a.
Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi’ (bersetubuh) dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin (sesuai dengan musimnya) dan untuk memberi nafkah istrinya pada hari dilangsungkannya akad dan malamnya.
b.
Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak mempunyai biaya.
c.
Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak mempunyai biaya.
d.
Wajib, yaitu bagi orang yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya hukumnya sunah baginya.
e.
Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.