Wednesday, June 15, 2016

Kreasi Santri Drama Kolosal PP Fathul Ulum Kwagean Kediri

Kreasi Santri yang diadakan setiap tahunnya di PP. Fathul Ulum Kwagean Kediri adalah agenda tahunan yang dilaksanakan pada saat Haflah Akhirussanah, kegiatan ini adalah serangkaian acara yang ikuti oleh semua santri.
Selain bertujuan untuk hiburan, kegiatan ini juga bermanfaat untuk pengembanggan kreatifitas santri-santri.

Friday, June 10, 2016

Kalender Kwagean 2017

Ready, Kalender KWAGEAN 2017 M. 
Ayo berkhidmah dengan mengenalkan Kwagean ke seluruh plosok Nusantara

Bagi yang berminat silahkan hub kami

Saturday, June 4, 2016

Jadwal Pengajian Bulan Romadlon 1437 H

Bagi santriwan santriwati dimanapun berada, diberitahukan bahwasanya di PP FU kwagean selama bulan Romadlon akan mengadakan pengajian kilatan.

Monggo ngaji ben dadi Aji

Friday, June 3, 2016

Panduan Qowaidul 'Ilal

             اَلْقَاعِدَةُ الْأُوْلَى
إِذَا تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةِ مُتَّصِلَةٍ فِى كَلِمَتَيْهِمَا اُبْدِلَتَا اَلِفًا مِثْلُ : "صَانَ وَبَاعَ " اَصْلُهُ "صَوَنَ وَبَيَعَ".
۞Pergantian wawu atau ya’ menjadi alif۞
Apabila ada wawu atau ya’ berharokat yang jatuh setelah harokat fathah dan berkumpul dalam satu kalimah maka wawu atau ya’ diganti alif seperti lafadصَانَdanبَاعَasalnyaصَوَنَdanبَيَعَ .
اَلْإِعْلَالُ : صَانَ اَصْلُهُ"صَوَنَ" عَلَى وَزْنِ فَعَلَ اُبْدِلَتْ اَلْوَاوُ اَلِفًا لِتَحَرُّكِهَابَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ فِى كَلِمَتِهَا فَصَارَ"صَانَ".
بَاعَ اَصْلُهُ"بَيَعَ" عَلَى وَزْنِ فَعَلَ اُبْدِلَتْ اَلْيَاءُ اَلِفًا الخ.

Mensholati Jenazah FULL

MENSHOLATI MAYYIT

A.   Pendahuluan
Sholat atas Mayyit pertama kali disyariatkan di Madinah asy Syarifah pada tahun yang pertama dari hijroh Nabi Muhammad Saw. Diwaktu itu Nabi Muhammad Saw melaksanakan sholat Janazah di atas kuburannya Barro bin Marur, dan shohabat Nabi yang meninggal di Makkah Musyarrofah sebelum Hijroh Nabi ke Madinah dikubur tanpa disholati termasuk Istri Nabi sendiri yaitu Siti Khodijah.[1]

Thursday, June 2, 2016

Daftar Harta Zakawi

AKAD NIKAH

1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi’ (bersetubuh atau juga bisa berarti akad. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah akad yang mengandung pembolehan wathi’ (bersetubuh) dengan menggunakan lafazh yang musytaq dari inkah ((إِنْكَاحٌ, tazwij (تَزْوِيْجٌ) atau terjemahannya.

2. Hukum Menikah .
Hukum menikah ada lima, yaitu:
a. Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi’ (bersetubuh) dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin (sesuai dengan musimnya) dan untuk memberi nafkah istrinya pada hari dilangsungkannya akad dan malamnya.
b. Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak mempunyai biaya.
c. Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak mempunyai biaya.
d. Wajib, yaitu bagi orang yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya hukumnya sunah baginya.
e. Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.

SHOLAT ISTISQO’

A. Pengertian Sholat Istisqo’
Pengertian Istisqo’ secara bahasa adalah meminta air, baik kepada Alloh atau kepada yang lain. Adapun pengertiannya menurut syara’ adalah memintanya hamba kepada Alloh supaya diberi air (karena terputusnya hujan atau sumber air atau yang lain, misalnya menjadi asinnya air setelah sebelumnya tawar) disaat membutuhkannya .

B. Hukum Sholat Istisqo’.
Mendirikan sholat istisqo’ hukumnya sunah muakkad ketika ada hajat (meminta hujan dan semisalnya), walaupun yang membutuhkan air tersebut adalah penduduk islam di daerah lain, selama penduduk daerah tersebut tidak fasik atau melakukan bid’ah yang sesat.

C. Waktu Sholat Istisqo’
Waktu sholat istisqo’ bagi munfarid (orang yang sholat sendiri) masuk ketika ia akan mendirikan sholat, dan bagi jama’ah waktunya masuk ketika kebanyakan dari mereka sudah berkumpul.

SHOLAT KUSUFAIN (Sholat Gerhana Matahari Dan Gerhana Bulan)

A. Pendahuluan
Ketika terjadi gerhana, Rosululloh SAW menyuruh seseorang pergi berkeliling menyerukan اَلصَّلاَةُ جَامِعَة, setelah orang-orang datang ke masjid, laki-laki dan perempuan, Rosululloh mendirikan sholat bersama mereka.

B. Hukum Sholat Kusufain
Sholat kusuf (gerhana matahari) dan khusuf (gerhana bulan) hukumnya sunah muakkad bagi setiap muslim, namun bagi wanita yang cantik atau bergaya hendaklah sholat sendiri-sendiri di rumah.
Imam Malik dan Imam Syafi’i serta mayoritas ulama’ berpendapat bahwa sholat gerhana sebaiknya didirikan di masjid.

SHOLAT HARI RAYA

A. Pendahuluan
Sholat hari raya (’idaini) termasuk salah satu kekhususan bagi kita umat Muhammad SAW.
Lafadz ‘Ied (hari raya) diambil dari masdar ‘aud yang berarti kembali. Karena sholat ini terulang-ulang setiap tahun. Atau juga bisa berarti karena pada hari itu Alloh mengembalikan seluruh hamba-hambanya dalam keadaan baik dan berbunga-bunga, terkhusus lagi dengan diampuninya dosa-dosa hambanya. Karena itulah dikatakan bahwa “Hari raya bukanlah bagi orang yang memakai pakaian baru, melainkan bagi orang yang ketaatannya kepada Alloh bertambah. Dan hari raya bukanlah bagi orang yang berhias dengan memakai pakaian dan kendaraan yang bagus-bagus, melainkan bagi orang yang dosa-dosanya diampuni oleh Alloh”.
Alloh menjadikan dua hari raya untuk orang-orang mukmin dalam setahun yang kedua-duanya dirayakan setelah sempurna menjalankan ibadah. Hari raya ‘Idul Adha setelah sempurna menjalankan ibadah haji dan hari raya ‘Idul Fitri setelah menyempurnakan ibadah puasa Romadhon, dan dua hari raya inilah yang dikehendaki dalam pembahasan ini. Bukan hari Jum’at meskipun juga termasuk hari raya walaupun itu cuma hari raya mingguan. Sedangkan hari rayanya orang-orang mukmin di dalam surga adalah waktu ketika mereka betemu dengan Allah SWT, dan bagi mereka tidak ada yang lebih menyenangkan dari pertemuannya ini.

Sholat Jum'at

A. Hukum Sholat Jum’at
Sholat Jum’at adalah sholat yang paling utama dibandingkan dengan sholat-sholat yang lain. Sholat jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.

B. Syarat Wajib Sholat Jum’at
Syarat wajib sholat jum’at adalah:
1. Islam.
2. Laki-laki.
3. Baligh.
4. Berakal.
5. Merdeka (bukan hamba sahaya).
6. Menetap (mustauthin).
7. Tidak ada udzur.

SHOLAT JAMA’ DAN QOSHOR

A. SHOLAT JAMA’.

1. Pengertian Sholat Jama’
Sholat Jama’ adalah mengumpulkan dua sholat fardhu untuk didirikan dalam satu waktu. Bila dikerjakan dalam waktu sholat yang pertama disebut jama’ taqdim. Dan apabila dikerjakan pada waktu sholat yang kedua disebut jama’ ta’khir.

2. Jarak Perjalanan
Diperbolehkan men-jama’ dan meng-qoshor sholat apabila perjalanannya sudah mencapai jarak 16 farsakh / 48 mil Hasyimiyyah, yaitu:
Menurut mayoritas Ulama’ : 119,99 km
Menurut kitab Fath al-Qodir : 80,65 km
Menurut kitab Tanwir al-Qulub : 86 km
Menurut ulama’ Hanafiyyah : 96 km
Menurut kitab al-Fiqh al-Islami : 88,74 km
Menurut Ahmad Husein al-Mishry : 94,5 km

HUKUM-HUKUM MAKMUM MASBUQ

A. Pengertian Makmum Masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yamg tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membaca surat al-Fatihah (dengan ukuran sedang) ketika imam berdiri .
Makmum muwafiq adalah makmum yang mempunyai waktu yang cukup untuk membaca surat al-Fatihah (dengan ukuran sedang)  ketika imam berdiri.

B. Klasifikasi Ketertinggalan Makmum Dari Imam
1. Tertinggal Dengan Tanpa Udzur.
Bila makmum tertinggal sempurna dua rukun fi’li berturut-turut maka sholatnya batal. Kecuali niat mufaroqoh (pisah dari imam) dan melanjutkan urutan sholatnya sendiri atau mengikuti gerak imam dan roka’at waktu itu tidak dihitung.

Sholat Jama'ah

SHOLAT JAMA’AH

A. Pengertian Sholat Jama’ah
Jama’ah menurut bahasa adalah kelompok, dan menurut syara’ jama’ah (sholat jama’ah) adalah menyambung sholatnya imam dengan sholatnya makmum.

B. Hukum Sholat Berjama’ah
Menurut pendapat yang rojih (unggul), sholat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah pada roka’at pertama bagi kaum pria yang merdeka, mukim, mempunyai pakaian yang menutup aurat dan tidak ada udzur. Jadi selain mereka sholat jama’ah hukumnya sunah.
Udzur yang menyebabkan boleh meninggalkan jama’ah tanpa dosa antara lain: kesulitan karena hujan, angin yang sangat kencang pada malam hari, jalan sangat berlumpur (sulit dilewati), sangat panas atau sangat dingin, sangat lapar atau haus sedangkan ia berada di dekat makanan atau minuman, merasa berat karena sakit, menahan hadats dan lain sebagainya yang disebutkan dalam kitab yang lebih luas keterangannya .
Hal di atas berlaku untuk sholat maktubah selain sholat Jum’at. Adapun berjama’ah dalam sholat jum’at hukumnya adalah fardhu ‘ain dalam roka’at yang pertama.
Sholat berjama’ah setidaknya didirikan oleh  imam dan seorang makmum.

SHALATUL ‘AJIZ

SHALATUL ‘AJIZ

A. Sholat dengan Berdiri
Salah satu rukun sholat adalah berdiri, bahkan rukun ini dianggap paling utama diantara rukun yang lain. Oleh karena itu sholat tidak sah kecuali dilakukan dengan berdiri bila sholat itu fardlu.
Namun kewajiban berdiri ini hanya diperuntukkan bagi yang mampu berdiri, adapun urutan sholat bagi orang yang tidak mampu berdiri sebagai berikut   :
1. Duduk , bagi yang tidak mampu berdiri.
2. Tidur miring, bagi yang tidak mampu duduk.
3. Tidur terlentang, bagi yang tidak mampu tidur miring.
4. Isyaroh kedipan mata, bagi yang tidak mampu tidur terlentang.
5. Dilakukan dalam hati, bagi yang tidak mampu Isyaroh kedipan mata.
Kewajiban sholat tidak gugur selama akal seseorang masih normal, meskipun fisiknya tidak mampu atau bahkan sebagian tidak berfungsi.

Sholat Fardlu

SHOLAT FARDHU

A. Pengertian Sholat
Sholat adalah suatu ibadah badaniyyah yang paling utama, kemudian puasa, disusul haji dan diikuti oleh zakat. Adapun pengertian sholat menurut asal makna bahasa adalah Do’a. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang tertentu pula.
Hal-hal yang berkaitan dengan ucapan-ucapan pada definisi di atas adalah takbirotul ihrom, membaca surat al-Fatihah, tasyahhud, do’a sholawat dan salam. Sedangkan yang berkaitan dengan perbuatan adalah niat, berdiri, ruku’, i’tidal, dua sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahhud, sholawat dan tertib, yang keseluruhan jumlahnya ada 13. Lima diantaranya termasuk rukun qauli (ucapan), dan delapan rukun fi’li (perbuatan) .

SHOHIBUL JABIROH

SHOHIBUL JABIROH

A. Pengertian Shohibul Jabiroh
Jabiroh adalah sesuatu yang diikatkan / dipasang / diletakkan pada anggota tubuh yang pecah, patah atau luka, agar lekas sembuh atau pulih kembali. Walhasil, shohibul jabiroh adalah seseorang yang pada anggota tubuhnya ada yang dibalut atau dipasang jabiroh.

B. Tata Cara Bersucinya Shohibul Jabiroh
Shohibul jabiroh saat bersuci wajib melepas jabiroh-nya bila tidak membahayakan pada anggota badan yang sakit (sakitnya bertambah). Dan jika membahayakan, jabiroh-nya tidak wajib dilepas, dan tata cara bersucinya sebagai berikut:

Tayammum


A. Pengertian Tayammum
Tayammum adalah mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan dengan syarat dan rukun tertentu sebagai ganti dari wudhu’, mandi atau basuhan anggota.

B. Syarat Sahnya Tayammum
Syarat sahnya tayammum ada enam , yaitu:
1. Ada udzur yang memperbolehkan tayammum.
2. Sudah masuk waktu sholat (bila tayammum untuk sholat).
3. Sudah berusaha mencari air setelah masuk waktu sholat dan tidak menemukannya. Namun bila diyakini tidak ada air, maka tidak disyaratkan mencarinya.
4. Sulitnya menggunakan air (khawatir dengan adanya pengguna-an air akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau manfa’at ang-gota badan).
5. Dibutuhkannya air setelah berhasil mencarinya karena hausnya hewan yang dimulyakan.
6. Debunya suci dan mensucikan.

Mandi

MANDI

A. Pengertian Mandi
Mandi secara bahasa berarti mengalirkan air pada apapun, baik pada badan atau yang lain dan baik disertai dengan niat ataupun tidak. Adapun pengertiannya secara syara’ adalah mengalirkan air secara merata pada badan dengan niat tertentu.

B. Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam, yaitu:
1. Persetubuhan.
2. Mati.
3. Keluar mani.
4. Haidh.
5. Nifas.
6. Melahirkan.

Wudlu

WUDHU’

A. Pengertian Wudhu’
Wudhu’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.

B. Syarat sahnya Wudhu’
Syarat sahnya wudhu’ ada lima, yaitu:
1. Menggunakan air mutlak (thohir muthohhir).
2. Mengalirnya air pada anggota yang dibasuh.
3. Pada anggota wudhu’ tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah sifat air dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air.
4. Tidak ada perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit. Misalnya; cat, tinta, minyak yang sudah mengeras kecuali minyak yang cair dan bekas tinta (goresan tinta) yang tinggal atsar (berupa warna) dan sudah tidak ada ‘ain (materi, tintanya). Tandanya bila digosok sudah tidak ada tinta yang terkelupas .
5. Sudah masuk waktu sholat, hal ini bagi orang yang hadats-nya terus-menerus (da’imul hadats), misalnya orang yang beser dan wanita mustahadhoh, walaupun hanya dengan persangkaan (dzon).

Istinja'


ISTINJA’
(Cebok)

A. Pengertian Istinja’
Istinja’ menurut bahasa berarti memutus kotoran, sedangkan menurut syara’ adalah menghilangkan najis basah yang keluar dari dua pintu pelepasan dengan memakai air atau batu dengan syarat-syarat tertentu.
Seluruh Ulama’ sepakat bahwa Istinja’ adalah wajib dilakukan ketika akan melakukan sholat, kecuali bila najisnya tercecer di be-berapa tempat, maka istinja’ wajib dilakukan secara seketika.
Orang yang pertama kali melakukan istinja’ dengan air adalah Nabi Ibrahim AS. Dan beristinja’ dengan menggunakan batu termasuk kekhususan untuk umat Nabi Muhammad SAW, selain juga menggunakan air. Oleh karenanya bagi kita boleh memilih salah satu diantara keduanya, akan tetapi (ketika memilih salah satunya) yang lebih bagus adalah dengan menggunakan air, karena disamping bisa menghilangkan ‘ain-nya najis, juga bisa menghilangkan bekasnya secara tuntas. Lain halnya bila menggunakan batu, karena batu hanya bisa menghilangkan ‘ain-nya najis saja tanpa bisa menghilangkan bekasnya. Dan yang paling bagus adalah dengan menggunakan kedua-duanya yakni dengan mendahulukan batu terlebih dahulu baru kemudian dengan air.
Air yang bisa digunakan untuk istinja’ adalah air yang bisa digunakan untuk berwudhu’.

Najasah



NAJIS (NAJASAH)

A. Pengertian Najis
Para fuqoha’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan najasah yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Dan definisi yang paling masyhur di kalangan fuqoha’ seperti yang dikutip dalam Fathul Mu’in adalah: Najasah menurut syara’ adalah setiap sesuatu yang menjijikkan yang dapat menghalangi sahnya sholat sekira tidak ada keringanan atasnya.